Senin, 08 Februari 2016

SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA





SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA

A. SUBSTANSI KONSTITUSI NEGARA

Pengertian konstitusi: Konstitusi berarti pembentukan atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Menurut para ahli, konstitusi ada yang mempersamakan dengan Undang-Undang dasar dan ada yang berpendapat konstitusi lebih luas dari pada Undang-Undang dasar. Dalam pengertian tersebut, hakekat terbentuknya konstitusi mempunyai dua fungsi, yaitu:

a. Memberikan pembatasan dan pengawasan kepada kekuasaan politik.

b. Untuk membebaskan kekuasaan dari control mutlak penguasa, serta menerapkan bagi penguasa batas-batas kekuasaan mereka. Konstitusi berisikan: Ketentuan-ketentuan pokok dari suatu negara. Misalnya, bagaimana bentuk negara, bentuk pemerintahan, ruang lingkup kewenangan, dan hubungan antar lembaga negara, garis-garis besar tugas warga negara, dan hal-hal pokok lainnya. Motivasi timubulnya UUD Cara pembentukan konstitusi:

1. Cara pemberian, raja memberikan warganya suatu UUD dan ia berjanji akan menggunaka kekuasaannya berdasaarkan asas-asas tertentu dan kekuasaaan itu akan dijalankan oleh suatu badan tertentu.

2. Cara sengaja, UUD dilskuksn setelah negara itu didirikan.

3. Cara revolusi, pemerintah baru terbentuk sebagai hasil dari revolusi ini, atau pemerintah dapat pula mengambil cara lain yaitu dengan mengambil suatu permusyawaratan.

4. Cara evolusi, secara otomatis, UUD yang lama tidak berlaku lagi. Menurut Miriam Budiarjo, setiap Undang-undang dasar / konstitusi memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Organisasi negara, pembagian kekuasaan antara badan legislative, eksekutif dan yudikatif.

2. Hak-hak asasi manusia.

3. Prtosedur mengubah Undang-undang dasar.

4. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang dasar. Motivasi timbulnya UUD Menurut Bryce, dibentuknya UUD di suatu negara adalah sbb:

1. Menjamin dan melindungi hak warga negara.

2. menciptakan suatu bentuk sistem ketatanegaraan tertentu.

3. menjamin cara penyelenggaraan ketatanegaraan secara permanen.

4. menjamin adanya kerjasama yang efektif antar lembaga negara. Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia Sifat dan Fungsi Konstitusi

1. Sifat pokok Konstitusi negara adalah Flexible (luwes) artinya konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat (Inggris, Selandia Baru)

2. Bersifat Rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapanpun (contoh: AS, Kanada, Jerman, Indonesia) Fungsi Pokok Konstitusi

1. Membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.

2. Akan terlindunginya hak-hak warga negara. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme.












B.HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI PADA NEGARA RI DENGAN NEGARA LIBERAL DAN NEGARA KOMUNIS

1. Konstitusi Pada Negara RI Pancasila sebagai ideologi nasional mengandung nilai-nila budaya bangsa Indonesia, yaitu cara berpikir dan cara kerja perjuangan, Pancasila perlu dipahami sebagai latar belakang sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila perlu dipahami dengan latar belakang konstitusi proklamasi atau hukum dasar kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat, yaitu pembukaan, batang tubuh serta penjelasan UUD 1945.

2. Konstitusi di Negara Liberal Konstitusi dalam negara – negara liberal sangat memberikan jaminan kebebasan dan hak asasi warga negara. Hal itu sesuai dengan pandangan liberalisme yang dianutnya Liberalisme adalah ideologi yang berkembang di negara-negara Barat. Jadi liberalisme, meletakkan penekanan pada individualisme. Apabila diterapkan di Indonesia yang berdasarkan Pancasila tentu merupakan suatu nilai kehidupan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, yakni Pancasila. Konstitusi di nagara liberal sangat memberikan jaminan terhadap hak-hak asasi perseorangan. Kekuasaan dan tib\ndakan pemerintah dibatasi sedemikian rupa sehingga asasi manusia disebut konstitusionalisme yang bercirikan:

1. Isi UUD membatasi kekuasan negara yang membatasi penyelenggara pemerintah.

2. Isi UUD memberi jaminan kebebasan dan hal-hak asasi manusia.

3. Konstitusi Pada Negara Komunis Komunisme merupakan aliran politik yang menganut ajaran Karl Marx dan Friedrich Engels. Karangan Karl Marx yang menjadi landasan komunisme adalah manifesto komunis.Gagasan terkenal yang menjadi salah satu fondasi Maxisme adalah gagasan materialisme historis, yaitu suatu gagasan bahwa sejarah manusia pada hakikatnya merupakan sejarah perjuangan kelas, yaitu antara kelas borjuis (kapitalis) melawan kelas proletariat (kaum buruh) yang niscaya dimenangkan oleh kaum proletariat. Konstitusi dinegara komunis berbeda dangan Konstitusi di negara liberal, karena gagasan konstitusionalisme di nagara liberal tidak di kenal di negara komunis. Di negara komunis seluruh aparatur negara dan aktifitas pemerintah ditujukan bagi terbentuknya masyarakat komunis, maka kaum komunis menolak gagasan konstitusionalisme.

C. KEDUDUKAN PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan UUD 19445

1. Negara melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan atau perwakilan.

4. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hakikat Kedududkan Pembukaan UUD 1945

1. Pembukaan UUD 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terperinci dengan memuat pokok-pokok pikiran tentang adanya cita-cita luhur

2. Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah fundamental negara, dalam hukum memiliki kedudukan yang tetap kuat dan tidak berubah.

3. Pembukaan UUD 1945 menurut hierki tertib hukum adalah peraturan yang tertinggi, merupakan dasar hukum diadakannya UUD negara, sehingga terjalin adanya hubungan kausal-organik antara pembukaan UUD 1945 dengan undang-undang dasarnya. Makna Alinea Pembukaan UUD 1945 1. Alinea Pertama. “Bahwa sesungguhya kemerdekaan… prikeadilan:. Alinea ini menunjukan:

1. Keteguhan dan kuatnya pendrian Bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah kemerdekaan lawan penjajahan.

2. Alinea ini mengungkapkan suatu Dalil Objektif yakni bahwa pejajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan da perikeadilan.

3. Alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subjektif yaitu aspirasi Bangsa Indonesia sendiri untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan.

2. Alinea kedua “ Dan perjuangan pergerakkan…makmur”. Alinea ini berisi / menunjukkan.

1. Kebanggaan dan penghargaan kita akan perjuangan selama ini

2. Menunjukan adanya kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan masa lampau, dan langkah yang kita ambil sekarang akan menentukan keadaan masa yang akan datang

3. Alinea ini berisi kehendak atau pengharapan dari para pengantar kemerdekaan, ialah negara yang mardeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.

4. Alinea ini menunjukan adanya ketepatan dan ketajaman penilaian bahwa:

a. Perjuangan pergerakkan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan.

b. Bahwa momentum yang dicapai tsb harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

c. Bahwa kemedekaan tersebut bukanlah tujuan akhir tapi masih harus diisi dengan pembangunan. 3. Alinea ketiga “Atas berkat rahmat Allah…kemerdekaannya. Alinea ini menunjukkan:

1. Memuat motivasi riil dan materil maksud Bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya.

2. Memuat motivasi spritual yang luhur

3. Merupakan pengukuhan atas proklamasi kemerdekaan

4. Menunjukan ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

4. Alinea keempat “Kemudian dari pada itu…Rakyat Indonesia”, Alinea ini menunjukkan:

1. Adanya fungsi dan sekaligus tujuan negara Indonesia yaitu:

a. Melindungi segenab Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

b. Memajukan kesejahteraan umum

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa

d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2. Berisi prinsip dasar yang harus dipegang teguh, yakni dengan menyusun kemerdekaan kebagsaan itu dalam suatu UUD negara Indonesia.

3. Dengan rumusan yang panjang dan padat itu alinea ini juga memuat:

a. Sistem Pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)

b. Bentuk negara, yakni RI serta memuat dasar falsafah negara Pancasila.









Pada hakikatnya konstitusi menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.Dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai dua pengertian, yaitu konstitusi dalam pengertian yang luas dan sempit.




Konstitusi dalam arti luas, yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis, maupun tidak tertulis. Konstitusi ini mengatur secara mengikat cara-cara penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu masyarakat. Konstitusi dalam arti sempit disamakan dengan undang-undang dasar.




Secara umum seperangkat aturan dapat dikatakan sebagai konstitusi jika memenuhi dua syarat, yaitu syarat material dan formal. Syarat material artinya seperangkat aturan itu harus memuat hal-hal yang bersifat fundamental bagi suatu negara. Dalam konstitusi tersebut harus memuat hal-hal yang bersifat mendasar atau sangat penting yang dikehendaki oleh bangsa tersebut yang nantinya menjadi pedoman penyelenggaraan negara.




Syarat formal adalah bahwa konstitusi tersebut harus dibuat atau dikeluarkan oleh badan yang berwenang yaitu lembaga yang paling berkuasa dalam negara itu atau lembaga yang memang dibentuk untuk tugas tersebut. Berdasarkan syarat material tersebut maka konstitusi suatu negara berisi hal-hal yang dianggap sangat mendasar atau fundamental bagi suatu negara.




Secara umum substansi konstitusi suatu negara sebagai berikut:




a. Pada bagian awal konstitusi memuat tentang:




1) dasar filsafat negara,

2) konsideran atau dasar-dasar pertimbangan suatu undang-undang dasar, serta

3) asas dan tujuan negara.




b. Pada isi konstitusi berisi tentang:




1) sifat, bentuk negara, dan bentuk pemerintahan;

2) identitas negara, bahasa, bendera, lagu kebangsaan, dan lambang negara;

3) jaminan HAM; serta

4) ketentuan organisasi, wewenang, cara pembentukan, kedudukan, dan lembaga-lembaga negara.




c. Pada bagian akhir konstitusi biasanya memuat tentang tata cara perubahan konstitusi.




Jadi, secara keseluruhan konstitusi memuat hal-hal yang bersifat kompleks. Hal-hal tersebut antara lain meliputi perimbangan kedudukan pemerintah dengan yang diperintah, pembagian kekuasaan antara berbagai lembaga negara, peran dan pengaruhnya bagi dinamika pemerintahan, tujuan negara, jaminan dan perlindungan HAM, serta kelangsungan hidup bangsa dan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Ada beberapa pendapat yang berusaha menjelaskan substansi konstitusi secara umum. Menurut Sri Sumantri (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 15–16), konstitusi berisi tiga hal pokok, yaitu:




a. adanya jaminan terhadap HAM dan warga negara;

b. ditetapkan susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental; serta

c. adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.




Pembagian dan pembatasan tugas ini oleh Montesquieu (Taufiqurrohman Syahuri, 2004: 16), dibagi menjadi tiga kekuasaan, yaitu:

a. legislatif, pemegang kekuasaan membentuk undang-undang;

b. yudikatif, pemegang kekuasaan di bidang kehakiman;

c. eksekutif, pemegang kekuasaan di bidang pemerintahan.




Jumlah pasal, struktur, dan isi dari tiap-tiap konstitusi berbeda-beda. Akan tetapi, secara garis besar, konstitusi berisi pernyataan tentang gagasan politik, moral, dan keagamaan yang menjiwai konstitusi, ketentuan tentang struktur organisasi negara, ketentuan tentang perlindungan hak asasi manusia, ketentuan tentang prosedur perubahan konstitusi, dan larangan mengubah sifat tertentu dalam konstitusi. Hal-hal tersebut akan diuraikan dalam pembahasan berikut ini:




a. Pernyataan tentang Gagasan Politik, Moral, dan Keagamaan Bagian ini pada umumnya dimuat di bagian awal atau pembukaan konstitusi. Pada umumnya pembukaan suatu konstitusi akan memuat pernyataan bahwa keadilan, kebebasan, dan kebahagiaan/ kesejahteraan umum akan dijamin melalui konstitusi. Pembukaan konstitusi pada umumnya juga memuat cita-cita rakyat atau tujuan negara dan dasar negara.

b. Ketentuan tentang Struktur Organisasi Negara Konstitusi memiliki fungsi sebagai pembatas kekuasaan penguasa. Di dalamnya memuat ketentuan tentang pembagian kekuasaan negara, baik antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun dengan badanbadan negara lainnya. Dengan demikian, dalam konstitusi akan tergambar struktur organisasi negara. Misalnya, konstitusi Jepang memuat tentang ketentuan yang mengatur lembaga-lembaga negara seperti kaisar, Diet, House of Representatives, House of Councillors, Mahkamah Agung, dan pemerintahan daerah.

c. Ketentuan tentang Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Pada umumnya konstitusi memuat ketentuan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia dan warga negara. Ketentuan tentang jaminan dan perlindungan hak asasi manusia ini adakalanya dimuat dalam naskah tersendiri di luar konstitusi. Misalnya pasal 10 sampai 40 konstitusi Jepang mengatur tentang jaminan atas berbagai hak asasi warga negara, seperti hak beragama, berpikir, dan berpendapat, serta sejumlah kewajiban seperti membayar pajak.

d. Ketentuan tentang Prosedur Mengubah Konstitusi Dalam konstitusi pada umumnya ditentukan pula syarat maupun prosedur untuk mengubah konstitusi yang bersangkutan. Ketentuan semacam ini penting untuk menjaga agar konstitusi dapat menyesuaikan perkembangan zaman.

e. Larangan Mengubah Sifat Tertentu dari Konstitusi Hal ini biasanya terjadi jika para penyusun konstitusi ingin menghindari terulangnya penyimpangan yang pernah terjadi. Misalnya munculnya diktator atau kembalinya sistem monarki absolut. Sebagai contoh konstitusi Republik Federasi Jerman yang memuat larangan mengubah negara federalisme yang sudah ditetapkan dalam konstitusi. Jika ketentuan ini diubah, misalnya Jerman diubah menjadi negara kesatuan, dikhawatirkan akan memunculkan kembali seorang diktator seperti Adolf Hitler.